Hadits 33: Penuduh Wajib Membawa Bukti, dan Tertuduh Cukup Bersumpah
عنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدعوَاهُمْ لادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَال قَومٍ وَدِمَاءهُمْ، وَلَكِنِ البَينَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمينُ عَلَى مَن أَنكَر ) – حديث حسن رواه البيهقي هكذا بعضه في الصحيحين
Terjemahan:
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sekiranya setiap tuntutan orang dikabulkan begitu saja, niscaya orang-orang akan menuntut darah orang lain atau hartanya. Akan tetapi, haruslah ada bukti atau saksi bagi yang menuntut dan bersumpah bagi yang mengingkari (dakwaan)”.
(HR. Baihaqi, hadits Hasan, sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim)
[Baihaqi (Sunan Baihaqi 10/252), dan yang lain, juga sebagian lafaznya ada di shahih Bukhari dan Muslim]
0 komentar:
Posting Komentar